Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat

Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas Rawat Inap Tanjungsari berwenang untuk:

  1. Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
  2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
  3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
  4. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;
  5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
  6. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
  7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
  8. Memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;
  9. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;

 

UKM Esensial merupakan upaya kesehatan masyarakat yang telah ditentukan program dan cakupannya di seluruh Puskesmas di Indonesia, yaitu ;

  1. Pelayanan promosi kesehatan
  2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan
  3. Pelayanan Kesehatan Keluarga
  4. Pelayanan Gizi
  5. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit:
  6. Program Surveilans
  7. Program Imunisasi
  8. Program TBC
  9. Program HIV
  10. Program DBD
  11. Program ISPA
  12. Program Hepatitis
  13. Program Filariasis
  14. Program Kecacingan
  15. Program Kusta
  16. Program Diare
  17. Program Malaria
  18. Program Pelayanan Penyakit Tidak Menular