Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat
Dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas Rawat Inap Tanjungsari berwenang untuk:
- Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
- Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
- Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
- Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait;
- Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
- Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
- Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
- Memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual;
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan;
UKM Esensial merupakan upaya kesehatan masyarakat yang telah ditentukan program dan cakupannya di seluruh Puskesmas di Indonesia, yaitu ;
- Pelayanan promosi kesehatan
- Pelayanan Kesehatan Lingkungan
- Pelayanan Kesehatan Keluarga
- Pelayanan Gizi
- Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit:
- Program Surveilans
- Program Imunisasi
- Program TBC
- Program HIV
- Program DBD
- Program ISPA
- Program Hepatitis
- Program Filariasis
- Program Kecacingan
- Program Kusta
- Program Diare
- Program Malaria
- Program Pelayanan Penyakit Tidak Menular